Kecanduan narkoba di masa pandemi covid-19

 



Penyakit Virus Korona 2019 atau Coronavirus Disease 2019 yang kemudian lebih populer dengan nama Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi salah satu jenis virus korona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 yang kemudia disingkat SARS-CoV-2. Virus korona in penularannya cepat dan menyerang sistem pernapasan manusia dan dapat menyebabkan kematian. Sejak World Health Organization menerima laporan kejadian penyakit ini pertama kali yang melanda kota Wuhan dari otoritas China pada akhir 2019, wabah Covid-19 membuat cemas, panik dan takut warga dunia. Covid-19 sudah menjadi topik pembicaraan setiap orang.

Kondisi sulit akibat pandemi yang penuh dengan ketidakpastian membuat banyak individu merasa tertekan. Mereka yang terjerumus dalam pergaulan yang salah, lantas berupaya mencari jalan keluar dan pelarian dengan cara yang destruktif, salah satunya dengan mengkonsumsi narkoba. Seperti beberapa waktu belakangan ini, publik disuguhkan dengan pemberitaan media massa yang banyak mengangkat para selebriti tanah air yang kedapatan mengkonsumsi narkoba. Setali tiga uang, banyak diberitakan pula soal penangkapan pengedar atau penyelundup barang haram perusak anak bangsa itu. Mengutip Media Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose menyebut alasan tingginya peredaran narkoba ketika pandemi karena dipengaruhi permintaan atau demand yang tinggi sehingga pasokan atau supply juga tinggi seperti rantai yang saling menyambung.

Berdasarkan data, tren peredaran narkoba saat pandemi Covid-19 justru mengalami peningkatan. Mengutip Bisnis.com, sepanjang tahun 2020, Bareskrim Polri telah berhasil menuntaskan 41.093 kasus tindak pidana peredaran narkoba. Dari sejumlah kasus tersebut, barang bukti yang berhasil disita antara lain ganja 50,95 ton, sabu 5,91 ton, ekstasi 905.425 butir. Barang bukti lainnya yang juga diamankan Bareskrim Polri ialah tembakau gorila 138 kg, heroin 42 kg, kokain 330,59 gram, serta hashish 64,59 gram. Sementara seperti dilansir Antara, sepanjang Januari-Maret 2021, BNN telah menyita barang bukti ganja sebanyak 3.462,75 kg, atau meningkat 143,64% dibandingkan barang bukti tahun 2020 sebanyak 2.410 kg. Sedangkan barang bukti sabu-sabu berhasil disita sebanyak 808,68 kg, atau meningkat 70,19% dibandingkan barang bukti tahun 2020 sebanyak 1.152,2 kg.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bahaya merokok dimasa remaja

Kecanduan gadget diusia muda

Dampak menebang pohon sembarangan di hutan